A. Penerbitan KTP el Baru
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
2. Fc KK
3. Rekam KTP el
B. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dalam wilayah NKRI
1. Surat Keterangan Pindah dari Dispendukcapil Kabupaten/Kota daerah asal dan KTP el (bila terdapat keterangan di Surat Keterangan Pindah bahwa KTP el dibawa yang bersangkutan)
2. KK
C. Penerbitan KTP el karena pindah datang bagi WNI dari luar wilayah NKRI
1. Surat Keterangan Pindah dari Perwakilan RI
2. KK
D. Penerbitan KTP el karena perubahan data
1. KK dan KTP el
2. Surat keterangan/Bukti pendukung perubahan data
E. Penerbitan KTP el karena hilang atau rusak
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP el rusak
2. Fc KK
A.Penerbitan KK baru
1. KK dan KTP el
2. Legalisir Buku Nikah/Akta Perkawinan/Kutipan Akta Cerai
3. Surat Keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
B. Penerbitan KK karena perubahan data
1. KK dan KTP el
2. Surat Keterangan/bukti pendukung perubahan data, ditambah Surat Pernyataan Perubahan Data (F-1.05) apabila perubahan data bukan karena peristiwa penting/peristiwa kependudukan (missal: pendidikan, pekerjaan, agama)
C. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK lama yang rusak
2. KTP el
Kartu Identitas Anak
1. Penerbitan KIA baru untuk anak usia kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan Akta Kelahiran.
2. Penerbitan KIA untuk anak usia kurang dari 5 tahun telah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, syaratnya :
- Fc akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya
- Fc KK orang tua/wali
- Fc KTP el orangtua/wali
3. Penerbitan KIA untuk anak lebih dari 5 tahun sampai usia 17 tahun kurang satu hari, syaratnya :
- Fc akta keliharan dan menunjukan akta kelahiran aslinya
- Fc KK orang tua/wali
- Fc KTP el orangtua/wali
- Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar.
Asli surat kematian dari Desa/ Kelurahan /rumah sakit.
Asli / Foto copy Akta kelahiran Jenazah.
Asli / Foto copy Kartu Keluarga.
Asli / Foto copy KTP - EL Jenazah.
Foto Copy KTP-EL Pemohon.
Foto Copy KTP-EL 2 Orang saksi.
Surat Kuasa bagi pemohon yang dikuasakan. (Format surat kuasa)
A.Perpindahan penduduk dalam kabupaten/kota atau antar provinsi
1. KK
2. KTP el asli
B. Kedatangan penduduk dari luar kabupaten/kota atau luar provinsi 1. Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten /Kota atau antar Provinsi
2. Biodata Penduduk
3. KTP el (bila terdapat keterangan KTP el dibawa yang bersangkutan)
A. AKTA PERNIKAHAN
1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan (Model N1-N5)
2. Surat Peneguhan dari gereja/pura/vihara (lebih dari 60 hari legalisir pemuka agama)
3. KK dan KTP el kedua mempelai
4. Fc akta kelahiran kedua mempelai
5. Akta Perceraian bagi suami-istri yang pernah menikah
6. Fc akta kematian bagi suami/istri yang telah meninggal
7. Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai laki-laki usia dibawah 19 tahun dan perempuan usia dibawah 16 tahun
8. Surat ijin dari atasan bagi anggota TNI/Polri
9. Pas foto berwarna ukuran 4x6 berdampingan sebanyak 3 lembar
10. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
11. Surat Pengantar dari Dispendukcapil (bagai salah satu mempelai dari luar Grobogan)
12.Menghadirkan 2 (dua) orang saksi disetai fc KTP el
B. AKTA PERCERAIAAN
1. Pengantar dari Desa / Kelurahan diketahui Kecamatan
2. Penetapan dari Pengadilan Negeri
3. Akta Perkawinan asli (suami + Istri)
4. KK dan KTP el asli pemohon.
Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, derajat kesehatan masyarakat, keluarga berencana, serta peningkatan keberdayaan perempuan, perlindungan sosial dan anak.
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, penegakan supremasi hukum serta kemudahan investasi dan daya saing daerah.