Pemusnahan KTP Elektronik Rusak/Invalid
Category : Berita
PEMALANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Pemalang, melakukan pemusnahan (KTP-el) rusak atau Invalid sebanyak 13.858, pada Rabu (19/12/2018), yang disaksikan oleh tiga unsur, diantaranya unsur Hukum Kejaksaan Negri Pemalang (Gernando Halomoan Damanik, SH). unsur keamanan Kepolisian Resot Pemalang (Kompol Jumirin,SH), unsur Pemerintah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang (Sri Subyakto,SH.,MSi).
Upaya Disdukcatpil tersebut sebagaiamana ketentuan surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia teranggal 13 Desember 2018 Nomer : 470/11176/SJ, Tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid. Sehingga Rabu (19/12) Pukul 08:30, WIB Kepala Disdukcatpil Pemalang, Drs.Andria Heru Cahyono, disaksikan ketiga unsur penting Kabupaten Pemalang telah melakukan Pemusnahan/Pembakaran 13.858 keping KTP-el rusak dan Invalid yang terdapat diberbagai lokasi TPDK 15 Kecamatan di Kabupaten Pemalang. Pemusnahan melalui potongan kaleng Drum yang kemudian dibakar secara terbuka depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jalan Pemuda No 29 Pemalang.
“Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran yang berisi agar bupati/walikota se Indonesia melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP-el yang rusak maupun invalid.” tegasnya menambahkan, bahwa kebijakan ini dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat. Terlebih pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu serentak.