PEMENUHAN HAK IDENTITAS ANAK, SAATNYA ANAK PUNYA ID CARD (KIA)
Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi anak. Melalui KIA selain sebagai tanda pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai e-KTP pada usia 17 tahun.
Ada pun dasar hukum KIA antara lain Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU no.24 tahun 2013.
Pemerintah saat ini telah menerbitkan Kartu Identitas bagi anak dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak untuk mengatur pelaksanaan Program KTP anak yang di tanda tangani pada tanggal 15 Januari 2016. Tujuan dari kartu identitas anak( KIA ) ini yaitu untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.( Permendagri No. 2 Tahun 2016). Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Dalam Penerbitan KIA tidak perlu dilakukan perekaman data kependudukan sebagaimana penerbitan KTP Elektronik namun setelah memasuki usia 17 tahun harus mengikuti perekaman guna diterbitkannya KTP Elektronik pengganti KIA. Kartu Identitas Anak (KIA) berisikan nama, alamat, nama orang tua, nomor kartu penduduk, dan sejumlah identitas diri lainnya.
Sebelum di terbitkannya Permendagri No. 2 tahun 2016 Tentang KIA, anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan, sehingga dipandang perlu adanya penerbitan Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA. KIA adalah Identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang nantinya ditertibkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Alasan pertimbangan Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain bahwa saat ini anak berusia kurang kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak memiliki identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan SIAK. Pertimbangan lainnya pemerintah berkewajiban untuk memberikan identitas penduduk WNI sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Adapun persyaratan untuk penerbitan KIA bagi anak kurang 5 tahun adalah :
(1) Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran;
(2) Fotocopy KK orangtua/wali;
(3) Fotocopy KTP-el kedua orangtua/wali.
(4) Pas Foto Anak Ukuran 3×4 2 lembar berlaku bagi anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang sehari
Informasi yang ditampilkan dalam Kartu Identitas Anak (KIA) antara lain memuat elemen data : NIK, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat/tanggal lahir, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, agama, kewarganegaraan, alamat, masa berlaku, tempat penerbitan, nomenklatur dinas, nama dan tanda tangan kepala dinas.
Kartu Identitas Anak (KIA) ini didesain berwarna merah muda dengan ketebalan tujuh lapis atau 890 mikron yang dilengkapi pula dengan QR Code, sejenis barcode yang berisi informasi tentang data-data kependudukan yang tercetak di kartu.
Kebijakan kartu identitas anak ini bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk pengawasan dan perlindungan anak. Sebagaimana yang kita ketahui pada tahun lalu sempat ada wacana tentang penerapan pidana kebiri bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Tak hanya kekerasan terhadap anak, kenakalan anak pun masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah kita.
Pemalang sebagai salah satu kabupaten di jawa tengah yang sudah melaksanakan penerbitan KIA semenjak akhir tahun 2018. Hal itu disampaikan Kabid Pelayanan dan Pendaftaran penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang Sukendro S.H. “Dari target 10 ribu untuk tahun 2019, saat ini kami sudah menerbitkan 9.434 KIA sepanjang Desember 2018 hingga Oktober 2019. Kami optimistis, akhir tahun nanti target itu akan tercapai,” ujar Sukendro. Manfaat KIA selain sebagai identitas diri anak, dimungkinkan diadakan kerjasama dengan pihak ketiga (Swasta) berupa pemberian Insentif (kemudahan/Fasilitas) kepada pemilik KIA seperti diskon harga ditempat tempat tertentu contoh Toko Success dan Tiket Wisata Renang di Zatobay. Lebih lanjut, Sukendro menjelaskan KIA yang tercetak tersebar di 14 kecamatan. Pencetakan KIA bisa dilakukan pengajuan melalui koordinator wilayah kecamatan (KWK), atau lewat loket pelayanan di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang. Setiap hari rata-rata jumlah KIA yang tercetak di setiap kelurahan/desa sebanyak 50 lembar. “Untuk blangko KIA, saat ini ketersediaannya masih mencukupi,” Tuturnya. Distribusi KIA melalui koordinator wilayah kecamatan (kwk) dan sekolah bermitra dengan dinas pendidikan dan kebudayaan. Target sasaran di prioritaskan bagi para pelajar. Diharapkan pula nantinya KIA diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.(TW)
Berita & Informasi Terkini :
Kecamatan Pemalang
Kecamatan Belik
Kecamatan Moga
Kecamatan Taman
Kecamatan Pulosari
Kecamatan Randudongkal
Kecamatan Comal
Kecamatan Petarukan
Kecamatan Watukumpul
Kecamatan Bantar Bolang
Kecamatan Warungpring
Kecamatan Ulujami
Kecamatan Bodeh
Kecamatan Ampelgading
MSenin | TSelasa | WRabu | TKamis | FJumat | SSabtu | SMinggu |
---|---|---|---|---|---|---|
1Februari 1, 2021 | 2Februari 2, 2021 | 3Februari 3, 2021 | 4Februari 4, 2021 | 5Februari 5, 2021 | 6Februari 6, 2021 | 7Februari 7, 2021 |
8Februari 8, 2021 | 9Februari 9, 2021 | 10Februari 10, 2021 | 11Februari 11, 2021 | 12Februari 12, 2021 | 13Februari 13, 2021 | 14Februari 14, 2021 |
15Februari 15, 2021 | 16Februari 16, 2021 | 17Februari 17, 2021 | 18Februari 18, 2021 | 19Februari 19, 2021 | 20Februari 20, 2021 | 21Februari 21, 2021 |
22Februari 22, 2021 | 23Februari 23, 2021 | 24Februari 24, 2021 | 25Februari 25, 2021 | 26Februari 26, 2021 | 27Februari 27, 2021 | 28Februari 28, 2021 |