SOSIALISASI TENTANG GRATIFIKASI

Pemalang

21-04-2022

BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI SIAK TERPUSAT

Korupsi masuk pada kategori kejahatan luar biasa ( Extra ordinary Crime), guna mewujudkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang bebas dari korupsi, pada tanggal 10 Mei 2022 bertempat di ruang pelayanan, telah diselenggarakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang di hadiri oleh seluruh karyawan dan karyawati Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang.
Gratifikasi merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang amat mudah terjadi di Lingkungan Pemerintahan, yang mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku. Sebab, Gratifikasi pada umumnya terjadi di area pelayanan publik untuk percepatan pelayanan atau kaitannya dengan mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya.

“Pencegahan gratifikasi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang perlu adanya upaya yang kongkret diantaranya, kami telah menyusun regulasi terkait dengan Reformasi Birokrasi yang didalamnya terdapat area perubahan di bidang pengawasan dan pengendalian gratifikasi juga membentuk unit pengendalian gratifikasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang,” tutur Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berpesan, agar semua karyawan karyawati mampu memahami informasi dan pengetahuan tentang gratifikasi serta dapat menerapkan di tempat kerja masing-masing, selanjutnya saya minta kepada seluruh peserta kesadaran agar bersama-sama meningkatkan membangun komitmen untuk mencegah dan menangani gratifikasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkap NI Wayan Asrini, SH, MSi.