AYO UP DATE KK ANDA!!!
Data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Setiap penduduk memiliki masing-masing data kependudukan yang terdiri dari 31 elemen data. Elemen data tersebut antara lain : Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal/Bulan/Tahun lahir, Golongan darah=, Agama / Kepercayaan, Status Perkawinan, Status Hubungan Keluarga, Pendidikan Terakhir, Jenis Pekerjaan, Alamat dan lain sebagainya.
Selama ini, masyarakat yang datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kebanyakan hanya ingin membuat KTP-el atau Akta Kelahiran. Namun, yang belum banyak diketahui masyarakat adalah data kependudukan adalah sifatnya dinamis dan terus berkembang. Data kependudukan tidak hanya dibuat jika ada terjadi peristiwa penting seperti kelahiran, kematian ataupun pernikahan. Data kependudukan juga harus dilakukan update secara berkala disetiap perubahan yang ada seperti perubahan pendidikan ketika seseorang lulus SD, SMP, SMA sampai dengan perguruan tinggi. Jika ada perubahan alamat seperti perubahan RT/RW. Update data golongan darah, update pekerjaan atau profesi. Dan update data lainnya yang harus dilakukan secara berkala.
Data kependudukan yang update sangat penting baik untuk kepentingan pribadi seperti lebih memudahkan ketika melamar pekerjaan jika data pendidikan sudah terupdate di Kartu Keluarga atau data golongan darah yang dapat digunakan saat pertolongan pertama untuk kecelakaan juga banyak kondisi lainnya. Selain itu, dengan terupdatenya data kependudukan, dapat digunakan pemerintah untuk menyusun banyak kebijakan yang menyangkut pembangunan dan pemerataan. Misalnya saja dengan updatenya data kependudukan disuatu wilayah Kelurahan/Kecamatan, pemerintah dapat memetakan berapa banyak jumlah anak sekolah di daerah tersebut dan menjadi dasar untuk penambahan ruang kelas sekolah atau bahkan pembangunan sekolah baru.
Di Kabupaten Pemalang, banyak cara masyarakat dapat melakukan update data kependudukannya, yaitu di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang, Kantor Kecamatan se-Kabupaten Pemalang, memanfaatkan pelayanan perekaman keliling Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke sekolah-sekolah dan desa, dan yang paling terbaru adalah melalui FAD / FAK di Desa/Kelurahan masing-masing, serta tentu saja bisa melalui pelayanan secara on line, yakni LAKONE.
Dengan semakin banyak ruang / loket yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, diharapkan masyarakat melakukan update data kependudukannya secara berkala dan mendukung program Nasional GISA “Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan”, serta dalam rangka pula untuk mendongkrak nilai Indeks Pembangunan Manusia dari unsur lama Pendidikan.
Pentingnya melakukan pembaruan data Kartu Keluarga (KK) adalah untuk menjaga akurasi data kependudukan. Data kependudukan yang akurat dan valid menjadi dasar pelayanan publik. Pemerintah juga perlu melakukan pembaruan data kependudukan secara berkala untuk mengetahui kondisi terbaru warganya.
Alasan penting pembaruan data KK
- Memudahkan melamar pekerjaan
- Memudahkan mendapatkan pertolongan pertama saat kecelakaan
- Memudahkan mendaftar sekolah
- Memudahkan mengurus warisan
- Memudahkan pelayanan perpajakan
- Memudahkan lembaga atau organisasi dalam mengakses data kependudukan
Kondisi yang Memerlukan Pembaruan Data KK
- Perubahan data kependudukan, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, pendidikan, pekerjaan, golongan darah, dan status perkawinan
- Penambahan atau pengurangan anggota keluarga
- Kartu Keluarga hilang atau rusak
Cara Pembaruan Data KK
- Laporkan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Bawa dokumen pendukung yang sesuai dengan perubahan data, seperti akta kelahiran , ijazah, atau surat keterangan pemeriksaan golongan darah dari rumah sakit, atau puskesmas