PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN
- Kenapa pelayanan online Disdukcapil Kabupaten Pemalang melalui aplikasi LAKONE sudah tidak bisa dibuka?
Jawab : Pelayanan online melalui aplikasi LAKONE sudah ditutup sejak bulan Maret 2022. Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Akta Capil sekarang melalui tatap muka, bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Pemalang.
- Bagaimana jika e-KTP rusak atau hilang ?
Jawab : Silahkan ajukan cetak ulang KTP-el dengan membawa KTP-el yang rusak dan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga. Jika KTP-el hilang buat surat kehilangan dari kepolisian dilampirkan dengan fotocopy Kartu Keluarga Bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, Jemput bola, Car Free Day ataupun langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang.
- Bagaimana cara merubah foto di e-KTP (sebelumnya belum berhijab, sekarang berhijab )?
Jawab : Silahkan datang langsung ke disdukcapil Pemalang untuk direkam ulang membawa KTPel yang belum berhijab.
- Apakah Dokumen kependudukan yang sudah Tanda Tangan Elektronik perlu dilegalisir ?
Jawab : Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.
- Bagaimana membetulkan nama orang tua di Kartu Keluarga ?
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), FC Akte Kelahiran, FC Ijazah dan FC Surat Nikah.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan kedua Akta Kelahiran yang Rusak?
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Akta kelahiran yang rusak (asli)
- Fc. Surat Nikah Orang tua
- Fc Kartu Keluarga
- FC KTP-el salah satu orangtua
- Fc KTP-el ybs (apabila sudah memiliki KTP)
- Bagaimana cara mengajukan permohonan kutipan kedua Akta Kelahiran yang Hilang?
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Surat kehilangan dari kepolisian (asli)
- Akta kelahiran yang rusak (asli)
- Fc. Surat Nikah Orang tua
- Fc Kartu Keluarga
- FC KTP-el salah satu orangtua
- Fc KTP-el ybs (apabila sudah memiliki KTP)
- Bagaimana cara memperbaiki ejaan nama pada Akta Kelahiran?
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan perbaikan nama pada Akta Kelahiran
- Akta kelahiran (asli)
- Fc. Surat Nikah Orang tua
- Fc Kartu Keluarga
- FC KTP-el salah satu orangtua
- Fc KTP-el ybs (apabila sudah memiliki KTP)
- Apakah untuk mengurus /mengajukan Dokumen Kependudukan dan Akta Capil dapat di wakilkan?
Jawab : Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan apabila ditambah surat kuasa
- Apa persyaratan pengajuan permohonan Akta Kelahiran?
Jawab : Persyaratan permohonan Akta Kelahiran sebagai berikut :
- Surat Kelahiran asli (dari Desa/RS/Bidan/Dokter)
- Fc Surat Nikah Orang tua (membawa yang asli)
- Fc Kartu Keluarga (nama anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga)
- Fc KTP-el salah satu orangtua
- Fc KTP-el 2 (dua) orang saksi (sesuai yang tercantum di Surat Kelahiran)
Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang, TPDK Kecamatan sesuai domisili atau melalui petugas FAD (Fasilitator Adminduk Desa) yang ada di Desa/Kelurahan,
- Apakah sebelum mengajukan permohonan Akta Kelahiran nama anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga ?
Jawab : Dasar dari seluruh penerbitan Dokumen Kependudukan maupun Akta Capil adalah Kartu Keluarga. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan Akta Kelahiran nama anak SUDAH HARUS MASUK dalam Kartu Keluarga.
- Apa persyaratan pengajuan Surat Keterangan Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota?
Jawab : Persyaratan mengajukan Surat Pindah Penduduk antar Kabupaten/Kota sebagai berikut :
- Mengisi formulir permohonan pindah
- KTP-el (asli)
- Kartu Keluarga (asli)
Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang
- Bagaimana cara pembuatan Akta Kelahiran warga Kabupaten Pemalang yang melahirkan diluar Kota?
Jawab : Penerbitan Akta Kelahiran berasaskan domisili. Jadi, bagi warga Kabupaten Pemalang yang melahirkan diluar kota dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya tetap mengajukan ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang sesuai domisilinya. Namun demikian, dalam pelaporan pendaftaran nama anak masuk ke dalam Kartu Keluarga, tempat lahir anak harus tetap sesuai kelahirannya.
- Bagaimana cara untuk mengetahui perkembangan tingkat permohonan kami?
Jawab : Anda bisa mengunjungi web disdukcapil https://disdukcatpil.pemalangkab.go.id/
- Bagaimana cara saya menghubungi pihak disdukcapil untuk bertanya sesuatu?
Jawab : Anda bisa mengunjungi web disdukcapil/bisa cek di google mapsnya disdukcapil pemalang, lalu disana ada nomer WAcenter 0812277445560