Bagaimana cara untuk mendapatkan Informais Layanan di DISDUKCAPIL Pemalang

Untuk mendapatkan layanan Informasi DISDUKCAPIL Kabupaten Pemalang bisa melalui alamat website https://disdukcatpil.pemalangkab.go.id/ , atau bisa langsung ke alamat DISDUKCAPIL Pemalang di jl. Pemuda No. 29 Mulyoharjo Kabupaten Pemalang 52313



Tata cara menyampaikan pengaduan

Jawab : Pengaduan masyarakat di fasilitasi melalui online maupun ofline,

Untuk Online masyarakat bisa langsung menghubungi layanan WA Center di nomor 081227445560 ,

Untuk pengaduan melalui ofline masyarakat isa langsung ke kantor DISDUKCAPIL Pemalang di jl. Pemuda No. 29 Mulyoharjo Kabupaten Pemalang 52313



Apakah bisa cetak ulang jika KTP rusak, Apa syaratnya?

Jawaban : Bisa, silakan datang ke Kantor Dinas atau Kantor Unit Layanan Adminduk terdekat sesuai domisili dengan membawa KK dan KTP yang rusak.



Kalau mau buat KTP untuk warga yang termasuk kategori warga rentan, gimana ya caranya?

Jawab: Bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori warga rentan (seperti lansia, disabilitas, orang sakit, atau hambatan mobilitas lainnya), proses perekaman dan penerbitan KTP-el tetap dapat dilakukan dengan layanan jemput bola / Home Visite dari Dinas Dukcapil Pemalang

Caranya : Kirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemalang, Setelah surat diterima, petugas Disdukcapil akan menghubungi untuk menjadwalkan kunjungan ke lokasi warga guna melakukan perekaman KTP-el secara langsung.



Mengapa tampilan Kartu Keluarga (KK) sekarang berbeda dan ada barcode-nya?

Jawaban : Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen kependudukan lainnya kini menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, dan dilengkapi dengan kode QR atau barcode sebagai pengaman. Masyarakat dapat mencetak dokumen tersebut secara mandiri (print mandiri) setelah menerima file-nya dalam bentuk PDF resmi dari Disdukcapil. Dokumen hasil print mandiri ini sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen bermeterai basah.



APakah bisa mengurus dokumen ADMINDUK melalui Online ?

Jawaban : Bisa melalui online dengan download APLIKASI IKD ( Identitas Kependudukan Digital di Playstore HP anda,

atau bisa melalui Browser di alamat https://lakone.disdukcatpil.pemalangkab.go.id/